Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten mempermudah penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk para pelaku usaha pangan atau UMKM di daerah itu.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis, menuturkan bahwa kemudahan perizinan SPP IRT itu tetap menjamin produk yang dipasarkan telah memenuhi syarat dan standar keamanan sehingga layak dan aman dikonsumsi.

Baca juga: MUI Kabupaten Tangerang beri pembinaan kelompok diduga aliran sesat

"Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran online melalui sistem OSS. Lalu dapat mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, pemohon bisa masuk ke aplikasi SPP-IRT," katanya.

Ia menjelaskan untuk memenuhi SPP IRT, para pelaku usaha dapat membuat surat pernyataan bahwa mereka akan memenuhi tiga komitmen, yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik dan label harus memenuhi ketentuan.

Dia juga menyebutkan, proses untuk mendapatkan SPP-IRT sudah lebih mudah, pasalnya, para pemohon bisa langsung mendapatkan izin SPP-IRT sehari setelah pelaku usaha mendaftar.

"Jadi pelaku usaha diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan," ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha rumah tangga pangan agar melakukan pengurusan SPP-IRT.

Selain itu, untuk membantu pelaku industri pangan rumahan memperoleh SPP-IRT, pihaknya juga sering melakukan pelatihan keamanan pangan.

"Sejak pendaftaran bisa dilakukan secara online, SPP-IRT yang diterbitkan mengalami peningkatan drastis. Pada tahun 2022 kemarin, data yang masuk ke Dinkes Kabupaten Tangerang sudah terbit sekitar 1.000 SPP-IRT di wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023