PT. Jasaraharja Cabang Banten memperpanjang MoU (Memorandum of Understanding) dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan kerjasama ini pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro akan memberikan pelayanan dan penanganan medis kepada setiap pasien korban laka lantas. Sesuai dengan tujuan kerjasama yaitu untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban akibat kecelakaan lalu lintas. Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja atau tidak.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Lakalantas di Kp. Jongjing Cerukcuk Tanara Serang

Untuk korban kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja, korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk perawatan tetapi pihak Rumah Sakit akan mengirimkan tagihan tersebut kepada Jasa Raharja. Biaya perawatan untuk korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp20 Juta.

Petugas Samsat Bintaro, Cinthya Rouwena melakukan kunjungan ke RS. Mitra Keluarga Bintaro terkait perjanjian kerjasama tersebut serta berkoordinasi terkait peningkatan pelayanan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerjasama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023