Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan Kereta Api pada Senin (13/2/2023). Sepeda motor menemper kereta Api 2269 di Jalur KM 18 + 0/1 Tng. Korban Bernama Rahmad Darmawan, mengalami cedera berat di kepala.
Setelah tertabrak kereta Api, korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan, namun akhir nya Korban meninggal Dunia kerena cedera yang di alami cukup serius.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Kragilan, Serang
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Jasa Raharja Tangerang Gerai Samsat Kelapa Dua, Dian Herdiyani melakukan kunjungan survei ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Jl. Sigura Gura Raya No 19 Rt 007/ Rw 015 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kab. Tangerang.
Kedatangan Dian diterima oleh Orang Tua Korban Yaitu Suhendri selaku ahli waris yang sah. Survei ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Setelah tertabrak kereta Api, korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan, namun akhir nya Korban meninggal Dunia kerena cedera yang di alami cukup serius.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Kragilan, Serang
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Jasa Raharja Tangerang Gerai Samsat Kelapa Dua, Dian Herdiyani melakukan kunjungan survei ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Jl. Sigura Gura Raya No 19 Rt 007/ Rw 015 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kab. Tangerang.
Kedatangan Dian diterima oleh Orang Tua Korban Yaitu Suhendri selaku ahli waris yang sah. Survei ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023