Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial FR (20) yang diduga yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan di wilayah Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Senin, mengatakan Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil menangkap FR (20) diduga merupakan kurir narkoba. Sedangkan rekan pelaku RM masih dalam pencarian polisi karena berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap. 

Baca juga: Polda Banten menangkap pelaku transaksi narkoba gunakan mobil desa

"Alhamdulillah Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tersebut pada 10 Februari sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir Kota Serang," kata Didik dalam ekspose penangkapan tersebut di Mapolda Banten.

Ia menjelaskan, pelaku FR adalah warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang sedang menimba ilmu di Kota Serang atau merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Serang.

Kronologis tersebut, kata dia, berawal dari team Ditresnarkoba Polda Banten yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Serang.

Selanjutnya, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FR (20) dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 10.24 gram.

Kemudian, dari hasil pengembangan tersebut, Kata Didik, pelaku FR mendapatkan barang (sabu-sabu) dari RM alias Agus juga merupakan warga Kabupaten Lebak, untuk saat ini sebagai DPO.

"Dari data tersebut, Tim melakukan pengejaran. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB petugas melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku RM di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan kecepatan tinggi," kata Didik.

 Dalam pelarian tersebut, RM sempat menabrak pengguna jalan lain sehingga menyebabkan luka-luka. Kemudian kendaraan jenis Ertiga dengan Nopol A 1265 N ditinggalkan pelaku.

"RM meninggalkan kendaraan beserta rekannya (FR), dompet, Handphone, dan KTP," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba adalah satu bungkus roko berisi sabu seberat 10.24 gram, empat handphone (Hp), dan satu KTP.

Atas perbuatan tersebut yang dilakukan FR, kata Didik, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jung to pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana singkatnya 6 tahun serta lamanya 20 tahun, atau seumur hidup juga bisa hukuman mati.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023