Sri Sulastri, istri dari FA Widyo Putranto, pemilik warung sembako yang mangkal di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, itu mengaku tak menduga akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya sebesar Rp42 juta.

"Saya tak menyangka kalau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu akan memperoleh uang santunan sebesar itu, karena suami saya waktu itu ikut program tersebut hanya ikut-ikutan saja karena ditawari oleh dinas UMKM Provinsi Banten," kata Sri usai menerima santunan secara simbolis yang diserahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banten Agus Mintono didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ahli waris petugas kebersihan itu berhak terima santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sri Sulatri sebagai ahliwaris mendapatkan santunan kematian disebabkan suaminya FA Widyo Putranto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2022, meninggal dunia karena sakit pada Desember 2022, atau kurang lebih baru empat bulan menjadi peserta. Putranto yang merupakan pengusaha kecil atau UMKM itu mendaftar diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dinas UMKM Banten.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Meski disatu sisi saya sedih ditinggalkan suami selama-lamanya, namun terhibur dengan adanya santunan ini, karena tertolong untuk keperluan biaya penguburan dan untuk menambah modal usaha warung dan juga air isi ulang," kata Ibu Sri ditemani anaknya saat diwawancarai.

Sementara itu, Kepala Kopersi dan UMKM Banten Agus Mintono mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono yang gigih mengajak UMKM di wilayah Banten untuk menjadi peserta, yang nyatanya memang banyak manfaat yang diperoleh.

"Peristiwa yang dialami Keluarga Widyo Putranto ini memicu kami untuk lebih mensosialisasikan lagi program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada UMKM yang belum menjadi peserta, karena nyata-nyata program ini memberikan perlindungan sosial saat peserta mengalami musibah," kata Agus Mintono.

Ia berharap bagi pelaku UMKM yang belum memahami program ini agar segera memahaminya, sehingga pada gilirannya diharapkan semua UMKM bisa menjadi peserta.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono menjelaskan bahwa meskipun almarhum Widyo Putranto baru empat bulan menjadi peserta, atau baru menyetorkan uang iuran dengan total Rp67.200 (per bulan Rp16.800), namun ahli warisnya telah berhak mendapatkan santunan Rp42 juta.

"Disinilah negara hadir melindungi para pekerja baik formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan bukanlah semacam asuransi yang umumnya menjadi tolak ukur pada jumlah iuran yang sudah disetorkan peserta, tetapi BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki program sosial yang saling tolong menolong. Kendati baru satu hari menjadi peserta tetap ia mendapatkan santunan bila meninggal dunia," kata Didin.

Didin mengatakan, kasus Widyo Putranto merupakan satu dari banyaknya kasus meninggal dunia serupa yang telah dikucurkan dana santunannya oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti sejumlah tenaga honorer ASN di lingkup dinas pendidikan, dinas lingkungan hidup, tukang sampah dan tenaga honorer lainnya.

"Belum lagi di tingkat kabupaten dan kota yang cukup banyak tenaga honorernya. Kalau tidak dimasukkan sebagai peserta, kasihan mereka bila mengalami musibah, sementara ia tidak memiliki kemampuan keuangan," kata Didin yang sudah 3,5 tahun mengabdi sebagai Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya, dan tahun ini dipromosikan sebagai Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Salemba di DKI Jakarta.






 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023