Sanumi, petugas kebersihan yang tiap hari mangkal di alun-alun Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang meninggal dunia karena sakit pada November 2022, ternyata ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2022.

Ahli waris yang juga istri almarhum yang langsung menerima santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Camat Pabuaran Idham pada Kamis (9/2/2023) di Kantor Kecamatan Pabuaran,  tampak di wajah istri almarhum meski masih meninggalkan rasa duka, tetapi ada rasa lapang karena seluruh biaya pengurusan jenazah dan selamatan terbantu dengan adanya uang santunan tersebut.

Baca juga: Tewas tenggelam saat melaut, ahli waris nelayan Wanasalam ini disantuni Rp70 juta dari BPJAMSOSTEK

"Keluarga Sanusi menyatakan kepada saya rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan uang sehingga seluruh biaya yang diperlukan untuk pengurusan jenazah dan acara selamatan, ia tidak mengeluarkan uang pribadinya sedikitpun karena sudah ada dari bpjs," kata Camat Pabuaran H. Idham.

Menurut Idham, program BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata terbukti memberikan rasa perlindungan kepada pekerja, terutama pekerja informal yang gaji atau upahnya relatif kecil.

"Alhamdulillah program bpjs ketenagakerjaan ini sudah berkembang di tujuh dari delapan desa di wilayah Kecamatan Pabuaran, dan Desa Sindangheula merupakan desa yang lebih aktif yang kekepesertaannya lebih dari seratus orang," kata Idham.

Ia mengakui masih banyak pekerja di Kecamatan Pabuaran yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga pihaknya berharap bpjs ketenagakerjaan bisa mensosialisasikan ke penduduk desa yang belum memahami tersebut.

"Pekerja baik formal maupun informal di Pabuaran tidak hanya petani, tetapi banyak juga pedagang, PNS, swasta dan pengusaha," kata Idham yang mengaku hambatan yang dialami selama ini tidak hanya ketidakpahaman, tetapi juga terlalu banyak iuran-iuran yang dipungut RT, sementara untuk penghasilan mereka sudah mampu untuk membayar iuran perbulan, kata Idham.

Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengimbau kepada pekerja-pekerja rentan terhadap risiko kecelakaan agar segera menjadi peserta dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Dua program itu saja dulu dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Kalau ada uang lebih bisa masuk juga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Didin, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama ini, termasuk yang dialami Pak Sanumi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sapu di alun-alun.

"Meski baru 10 bulan menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, namun Allah SWT berkehendak lain. Sanumi wafat saat bekerja dan ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta, yang dapat digunakannya untuk melangsungkan hidup keluarganya," kata Didin.

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023