Sungguh Malang nasib Ujang Beni (33), nelayan perikanan di Pantai Tanjung Panto, Binuangeun, Kabupaten Lebak, yang tidak disangka merenggut nyawanya saat ingin menyelamatkan perahunya yang terlepas dari bangkrak yang terjadi pada hari Kamis, 8 Desember 2022.

Pemuda yang dikaruniai satu anak berusia 3,5 tahun hasil buah perkawinannya dengan Dea Widia Lestari itu pamit ke istrinya pada hari itu sekitar pukul 12.00 WIB untuk melaut sekaligus merambat perahunya di bangkrak, namun sampai sore waktunya pulang melaut, Ujang Beni tak juga kunjung datang, sehingga membuat istri dan kerabat keluarganya cemas.

Pulung (50 th) dan Egi Epriat (26 th) yang merupakan kerabatnya, mengaku melihat Ujang Beni sedang menambatkan perahunya di bangkrak, namun tiba-tiba tali perahu lepas dan Ujang Beni mencoba mengejar perahunya itu.

"Kami meyakini Ujang Beni berenang mengejar perahunya itu, karena saat ditemukan perahunya itu tidak ada orang, dan yang ditemukan hanya kaos, celana, topi, rokok, korek gas, dan bahan bakar. Mungkin saat ingin membawa kembali perahunya ke bangkrak, Ujang Beni dalam kondisi lelah sehingga tenggelam dan jasadnya tidak ditemukan," kata Egi.

Basarnas dan warga setempat berupaya menyisir wilayah sekitar korban berada, namun pencarian hanya sia-sia saja. Barulah dua hari kemudian, tepatnya hari Sabtu (10/12/2022) jasad Ujang Beni ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan mengapung tertelungkup tidak jauh dari tempat kejadian musibah.

Dea Widia Lestari, istri Ujang Beni hanya bisa menangis dan menatapi wajah anaknya yang masih balita itu memikirkan nasibnya kedepan setelah ditinggalkan suami, saat tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya berkunjung dan sekaligus bertakziah ke rumah duka di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Minggu sore (11/12/2022).

Meskipun Lestari tak mungkin lagi bisa bertemu dan diberi nafkah oleh suaminya yang telah wafat itu, namun almarhum ternyata telah memikirkan jauh hari bila Tuhan memanggilnya lebih cepat, dengan mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak Rangkasbitung yang terdaftar aktif sejak delapan bulan yang lalu.
 
k

Dapat Santunan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H Didin Haryono yang memimpin langsung Tim BPJS Ketenagakerjaan berkunjung ke rumah duka menjelaskan bahwa Ujang Beni seperti yang disampaikan Yani, Ketua Perisai BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak Rangkasbitung adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagaimana aturan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, bila peserta meninggal dunia saat bekerja atau dalam menjalankan usahanya, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa maksimal dua anaknya mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Tapi kalau meninggal tidak dalam bekerja maka santunan hanya diberikan Rp42 juta," kata Didin didampingi Kabid Bidang BPU Idial Chaniago.

"Kalau kasus yang dialami Ujang Beni, seperti yang diutarakan para saksi-saksi, almarhum memang dalam kondisi sedang bekerja sehingga ahli warisnya berhak mendapat santunan Rp70 juta plus beasiswa untuk dua anak jika memiliki anak," kata Didin lagi.

Didin menjelaskan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan membantu seluruh pekerja baik formal maupun informal dalam perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm), bisa juga ditambah Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Seluruh pekerja baik dia sebagai nelayan, pedagang, petani, tukang ojek atau pedagang keliling. Yang penting ia memiliki usaha dan masih aktif, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terendah Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKm). Bisa juga mulai dari iuran Rp36.800 untuk tiga program (JKK, JKm dan JHT)," kata Didin.

Didin mengatakan usia manusia hanya Allah SWT yang bisa menentukan, apalagi bekerja ditempat yang penuh risiko atau rentan bahaya, yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan risiko kecelakaan bahkan bisa meninggal dunia. 
 
 

BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pengobatan sampai sembuh total dan bila meninggal dunia diberi santunan seperti yang dialami Ujang Beni, sehingga keluarga yang ditinggalkannya dapat melangsungkan hidup anak dan dirinya, kata Didin Haryono.

Oleh sebab itu, Didin mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah itu untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat meringankan beban keluarga bila mengalami musibah saat bekerja. 


 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022