Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Cikande Hendrik Nofian, Faradina dan Devi Tri Oktaria melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Jumat (10/2/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Camat setempat Nursain.
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Pamarayan serta Desa dibawahnya guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Baca juga: Petugas Samsat Cikande Sosialisasikan Prosedur Pelayanan Jasa Raharja di Kopo Serang
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya” tambah Hendrik.
Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT & RW setempat. “kami selaku perangkat desa akan mendukung program BUMN & akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya demi terwujudnya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat” imbuh Gilang.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 diwilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
Kujungan ini juga disertai ramah tamah serta pengenalan potensi masyarakat Kecamatan Bandung yang terkenal akan sentra produk anyaman bambu. Produk kerajinan bambu asal Desa Bandung memiliki kualitas yang bagus sehingga menarik minat pasar luar daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Pamarayan serta Desa dibawahnya guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Baca juga: Petugas Samsat Cikande Sosialisasikan Prosedur Pelayanan Jasa Raharja di Kopo Serang
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya” tambah Hendrik.
Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT & RW setempat. “kami selaku perangkat desa akan mendukung program BUMN & akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya demi terwujudnya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat” imbuh Gilang.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 diwilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
Kujungan ini juga disertai ramah tamah serta pengenalan potensi masyarakat Kecamatan Bandung yang terkenal akan sentra produk anyaman bambu. Produk kerajinan bambu asal Desa Bandung memiliki kualitas yang bagus sehingga menarik minat pasar luar daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023