Mendapatkan informasi bahwa korban kecelakaan tanggal 09 Februari 2023 di Jl.Tol JORR KM 14.700 Wilayah Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Korban meninggal dunia itu bernama Wahyu yang saat itu sedang mengerjakan menambal aspal.  

Petugas Jasa Raharja Mobile Service Johan Yanura langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Kp Blok Mede Rt.08/04 Kel.Panunggangan Utara Kec.Pinang Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh keluarga almarhum. 

Baca juga: Pastikan Penerima Santunan, Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Parung Panjang, Bogor

Atas nama PT Jasa Raharja (Persero) dan Pribadi Kami Turut Berduka Cita atas musibah yang menimpa almarhum ucap Johan, sekaligus menyampaikan jika almarhum akan menerima Santunan Meninggal Dunia dari PT. Jasa Raharja (Persero) Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada istri korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," pungkas Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023