Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka Polres Serang Kota Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 Pagi hari yang melibatkan Dua kendaraan Sepeda Motor Dan Mobil, dimana sepeda motor yang dikendarai Ansori Sobari Bertabrakan Dengan kendaraan Honda HRV.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Ansori Sobari di larikan ke RSUD Prov. Banten untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Sobang Pandeglang
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Ujar Ega.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 08 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan “ tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Ansori Sobari di larikan ke RSUD Prov. Banten untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Sobang Pandeglang
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Ujar Ega.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 08 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan “ tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023