Petugas PT Jasa Raharaja Samsat Mall Serang, Lisa Miraglia mengunjungi RS Budi Asih Serang untuk kegiatan rutin mendata korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat dan mensosialisasikan JR Care di RS Budi Asih, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang perbarui PKS dengan RS Qadr tentang Implementasi Aplikasi JR Care
"kegiatan ini kami lakukan secara rutin untuk memberikan informasi kepada keluarga korban kecelakaan khususnya yang di rawat di RS Budi Asih mengenai hak santunan biaya perawatan berikut prosedurnya, dan juga mendorong percepatan implementasi aplikasi JR-Care bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang mendapatkan perawatan di RS Budi Asih Serang," jelas Lisa.
Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan dan menjelaskan kepada keluarga korban untuk melaporkan kasus kecelakaannya kepada pihak kepolisian sesuai di TKP kecelakaan untuk mendapatkan Laporan Polisi. Dikarenakan Laporan Polisi adalah dasar Jasa Raharja menentukan korban terjamin atau tidak terjamin.
"Apabila korban terjamin Jasa Raharja maka korban bisa diberikan jaminan atau GL maksimal Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)," jelas Lisa.
Di lain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan kegiatan petugas Jasa Raharja mengunjungi Rumah Sakit dilaksanakan secara rutin untuk memberikan informasi langsung kepada pihak korban dan keluarga tentang peran Jasa Raharja hadir secara langsung ke Masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang perbarui PKS dengan RS Qadr tentang Implementasi Aplikasi JR Care
"kegiatan ini kami lakukan secara rutin untuk memberikan informasi kepada keluarga korban kecelakaan khususnya yang di rawat di RS Budi Asih mengenai hak santunan biaya perawatan berikut prosedurnya, dan juga mendorong percepatan implementasi aplikasi JR-Care bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang mendapatkan perawatan di RS Budi Asih Serang," jelas Lisa.
Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan dan menjelaskan kepada keluarga korban untuk melaporkan kasus kecelakaannya kepada pihak kepolisian sesuai di TKP kecelakaan untuk mendapatkan Laporan Polisi. Dikarenakan Laporan Polisi adalah dasar Jasa Raharja menentukan korban terjamin atau tidak terjamin.
"Apabila korban terjamin Jasa Raharja maka korban bisa diberikan jaminan atau GL maksimal Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)," jelas Lisa.
Di lain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan kegiatan petugas Jasa Raharja mengunjungi Rumah Sakit dilaksanakan secara rutin untuk memberikan informasi langsung kepada pihak korban dan keluarga tentang peran Jasa Raharja hadir secara langsung ke Masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023