PT Jasa Raharja Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Asia I tepatnya di kelurahan Kota Sari kec. Grogol Kota Cilegon.
Pada tanggal 03 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan Tracktor Head. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Muhamad Fandi Bastian usia 29 tahun beralamat di taman warnasari Citangkil Kota Cilegon mengalami luka serius dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Dirlantas Polda dan Bapenda Banten Kunjungi Samsat Balaraja Ingatkan Soal Pelayanan
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas.
Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Pada tanggal 03 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan Tracktor Head. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Muhamad Fandi Bastian usia 29 tahun beralamat di taman warnasari Citangkil Kota Cilegon mengalami luka serius dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Dirlantas Polda dan Bapenda Banten Kunjungi Samsat Balaraja Ingatkan Soal Pelayanan
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas.
Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023