Petugas Jasa Raharja Samsat Larangan Andini, Senin (6/2/2023) menyambangi rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 jam 04.00 WIB di Jalan Raya Letjend Soetoyo Cililitan Jakarta Timur. 

Korban Deky Supriyanto selaku pengendara sepeda motor dievakuasi ke RS Budhi Asih dan meninggal di RS tak berapa lama. 

Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Kantor Desa Simpang Tiga Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang

Dari informasi tersebut petugas Jasa Raharja dengan cepat dan tanggap langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Kel. Gaga Kec. Larangan, Kota Tangerang.

Disambut baik oleh keluarga almarhum, Andini mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Istri korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023