Kembali Jasa Raharja Banten menyosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas). Setelah Desa Tenjo dan Desa Sukabares. Giliran Desa Sukadana yang dikunjungi.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande beranggotakan Faradina Amelia dan Devi Tri diterima Sekretaris Camat Desa Sukadana.
Baca juga: Giliran Desa Sukabares sasaran Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan Laka Lantas
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Sukadana guna turut mensosialisasikan tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja dan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menyampaikan bentuk keprihatinan atas tingginya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten khususnya Cikande.
Setiap korban kecelakaan baik itu Angkutan Umum maupun kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka luka yaitu maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja.
“Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tandas Faradina.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat. Sekertaris Camat Desa Sukadana, menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande beranggotakan Faradina Amelia dan Devi Tri diterima Sekretaris Camat Desa Sukadana.
Baca juga: Giliran Desa Sukabares sasaran Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan Laka Lantas
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Sukadana guna turut mensosialisasikan tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja dan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menyampaikan bentuk keprihatinan atas tingginya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten khususnya Cikande.
Setiap korban kecelakaan baik itu Angkutan Umum maupun kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka luka yaitu maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja.
“Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tandas Faradina.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat. Sekertaris Camat Desa Sukadana, menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023