Sebanyak 5.400 bidang tanah yang tersebar di 14 desa di Kabupaten Serang sudah dipasang patok batas tanah sebagai implementasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

GEMAPATAS yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yaitu berjumlah 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh 33 provinsi termasuk Provinsi Banten.

Adapun di Provinsi Banten pelaksanaannya serentak di 4 kabupaten dan kota yang tersebar di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan. 

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih di Kampung/Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara pada Jum’at 3 Februari 2023.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dan puluhan warga Kecamatan Ciomas penerima sertifikat anah.

Wabup Serang Pandji Tirtayasa menyatakan bahwa tentunya dengan filosofi pemasangan patok batas itu tujuannya adalah agar ada kepastian batas-batas tanah, sehingga dengan demikian tidak terjadi lagi pencaplokan terlebih pergeseran batas tanah. 

”Itu dampak positifnya dan ini sangat bermanfaat sekali. Kita ada di 14 desa sebanyak 5.400 patok hari ini dilakukan secara serentak di 14 desa,” ujar Pandji kepada wartawan.

Kemudian, kata Pandji, pada momen dilaksanakannya GEMAPATAS warga Kabupaten Serang juga menerima secara simbolis sebanyak 62 sertifikat yang sudah jadi. 

”Ini adalah progres pengajuan sertifikasi tanah aset Pemda Kabupaten Serang, kita punya 1.700 aset. Dari jumlah itu sudah selesai bersertifikat sebanyak 414 aset, di tambah lagi sekarang sebanyak 62 berarti kita sudah menyelesaikan sebanyak 476 sertifikat, nah setelah itu kita proses terus,” kata Pandji.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan tanda batas tersebut adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku. 

”Karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujarnya.

GEMAPATAS itu, sambung Rudi, memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. 

"Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang dimiliki, tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok. Kemudian proses sertifikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,” jelas Rudi.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023