Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survei kebenaran ahli waris, Kamis (2/2/2023) ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu 15 Januari 2023 di Jalan raya Curug perbatasan Desa Babat Kel Babat Kec Legok, Kab. Tangerang. 

Kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor, dimana pada kecelakaan tersebut salah seorang pengendara Bernama Yadi mengalami luka memar di wajah dan pendarahan di kepala sehingga dibawa ke rumah sakit Hermina Bitung untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Panimbang Pandeglang

Setelah mendapatkan perawatan medis selama beberapa hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Deni M Resta langsung melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memastikan kebenaran ahli waris, dimana dalam hal ini Angga Maulana selaku anak kandung korban sebagai ahli waris yang sah dan berhak menerima penyerahan santunan meninggal dunia. 

Dalam waktu yang cukup singkat petugas Jasa Raharja berhasil mengumpulkan semua kelengkapan berkas yang diperlukan terkait penyerahan santunan.

Dari lokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023