Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha gear dengan no pol A 6544 OR yang dikendarai oleh Muhamad Deri dengan Sepeda motor vario no pol A 5757 CJ yang di kendarai oleh RD Adi Masyuri yang terjadi, Rabu (25/1/2023) pada pukul 07:30 WIB di Jl. Raya Prof Soetami Km 01 Malangnengah Kab. Lebak, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Vario RD Adi Masyuri meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, Kamis (26/1/2023). Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Yuli Fatmawati, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023