Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang - Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terutama korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab yaitu pejalan kaki yang terjadi di Kp. Cipacung RT.06 RW.03 Desa Sidamukti Kec. Baros Kab. Serang.

Telah dilakukan survei ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. 

Baca juga: Jasa Raharja Samsat Cikande - Kecamatan Tanara Berkoordinasi Sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Jumati (60) yang melibatkan kendaraan roda dua yang mengalami serempetan dengan seorang pejalan kaki. Korban dilarikan ke RSUD Drajat Prov Banten untuk mendapatkan perawatan sebelum kemudian korban tutup usia," kata Petugas Jasa Raharja Banten Rangga di Serang, Rabu (25/1/2023).

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survei ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. 

"Almarhum memiliki 8 orang anak dan almarhum tinggal bersama anak ke 7, yaitu Ibu Ijah selaku penerima santunan Jasa Raharja sebagai anaknya yang sah. Kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan," ujar Rangga.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023