Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Faradina Amelia melaksakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor desa Tirtayasa Kabupaten Serang. Kunjungan tersebut di terima langsung oleh kepala Desa Ridho.

Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kelurahan Warung Jaud guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. 

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola korban Lakalantas di Kosambi, Tangerang

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”. 

Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat.

Kepala Desa Tirtayasa Bapak Ridho menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.

Dari lokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023