Selasa (24/01/2023) Tim Pembina SAMSAT Cikande yang beranggotakan Faradina Amelia dan Devi tri Oktaria Petugas Jasara Raharja, berkesempatan mengunjungi Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris camat, Supiani yang pada saat itu selaku Camat, Sutrisno berhalangan hadir ditempat.
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Ciomas, guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Faradina Amelia dan Devi tri Oktaria berharap dengan menggandeng pihak kecamatan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW & RT setempat. “Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun” tambah Faradina.
Sekertaris Camat Ciomas Supiani menyambut baik kedatangan Tim Pembina SAMSAT Cikandel ke kantornya, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikande dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW & RT diwilayahnya.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhi Putranto mengatakan “ upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Serang” tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Ciomas, guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Faradina Amelia dan Devi tri Oktaria berharap dengan menggandeng pihak kecamatan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW & RT setempat. “Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun” tambah Faradina.
Sekertaris Camat Ciomas Supiani menyambut baik kedatangan Tim Pembina SAMSAT Cikandel ke kantornya, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikande dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW & RT diwilayahnya.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhi Putranto mengatakan “ upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Serang” tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023