Artis, seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya, memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. SSeorang artis wajib mendaftar NPWP/PKP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya.
Perubahan zaman membuka peluang penghasilan artis menjadi lebih luas.

Teknologi yang berkembang, menyebabkan terdapat 8 jenis penghasilan baru yang berdampak pada tata cara penghitungan pajaknya, yaitu:

Pekerjaan bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat dengan suatu hubungan kerja.
Jika penghasilannya sudah melebihi 4,8 miliar setahun, maka diwajibkan melakukan pembukuan. Namun, jika masih dibawah 4,8 miliar maka boleh melakukan pembukuan atau pencatatan.

Jika artis menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan, maka perhitungan PPh pasal 21 adalah: (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17. Apabila imbalan lebih dari satu kali dalam satu tahun (berkesinambungan), maka ketentuan perhitungan pemotongannya adalah sebagai berikut:

Jika hanya memperoleh penghasilan satu pemberi kerja dan tidak memperoleh penghasilan lain, maka penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = ((Penghasilan Bruto x 50%) – PTKP per bulan) x Tarif Pasal 17
Jika memperoleh penghasilan lain di luar hubungan kerja atau memiliki beberapa pemberi kerja, maka cara menghitung pajaknya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

Kegiatan usaha
Beberapa artis kini membuka usaha seperti restoran, butik, hotel, memproduksi dan menjual barang-barang seni seperti lukisan, patung, dan sejenisnya. Atas penghasilan dari kegiatan usaha tersebut, jika omset dalam setahun masih dibawah 4,8 miliar dan masih dalam jangka waktu 7 tahun (sejak berlakunya PP 23 atau sejak terdaftar), maka dapat dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%, di mana mendapat fasilitas PPh 0% jika omset usahanya masih di bawah 500 juta rupiah.

Jika omset atas kegiatan usaha sudah melebihi 4,8 miliar, maka wajib melakukan pembukuan. Sehingga penghasilan neto dari kegiatan usahanya akan digabungkan dengan penghasilan neto dari pekerjaan bebas untuk selanjutnya dihitung besarnya PPh terutangnya.

Royalti
Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Atas penghasilan dari royalti dikenakan tarif 15% sesuai pasal 23 UU PPh. Jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari tarif normal, yakni menjadi 30%. PPh 23 ini dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti dan menyetorkannya ke kas negara.

Artis akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti tersebut dan dilaporkannya di SPT tahunan sebagai kredit pajak (pengurang pelunasan PPh terutang).  Perlu pula diketahui hal-hal sebagai berikut:.

Jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi, yaitu minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
Ada beberapa pilihan instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan.

Aset Kripto
Mulai 1 Mei 2022, seluruh jenis transaksi aset kripto  diperlakukan sama dengan pajak atas transaksi NFT. Peraturan Menteri Keuangan No 68 Tahun 2022 mengatur bahwa pembeli aset kripto dikenakan PPN dengan detail sebagai berikut:

0,11 % dari nilai transaksi aset kripto untuk platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
0,22 % dari nilai transaksi aset kripto untuk platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti.

Bagi penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final dari trading aset kripto dengan detail sebagai berikut:

0,1 % dari nilai transaksi kripto untuk platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
0,2 % dari nilai aset kripto untuk platform exchange yang tidak terdaftar Bappebti.

Penghasilan dari luar negeri
Atas penghasilan dari luar negeri akan dipotong pajak oleh otoritas pajak luar negeri dan diperoleh bukti potong pajak untuk diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) pada laporan SPT Tahunan. Nilai tarif pajaknya, tergantung dari ketentuan perpajakan di mana artis tersebut memperoleh penghasilan. .

DJP telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 yang mengatur tentang tata cara pengajuan SKD secara online (e-SKD) yang dapat diakses melalui laman DJP online.  Jangka waktu pengerjaannya hanya 1 (satu) hari kerja saja.

Penghasilan dari content creator/influencer
Dengan berlakunya pasal 32 UU KUP stdtd UU HPP, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak untuk melakukan pemotongan,

Selebgram

Dalam menghitung PPh atas penghasilannya, selebgram perlu memperhatikan pihak yang terlibat, yaitu pemilik produk, endorser/selebgram, dan agen selebgram. Pemilik produk dapat menghubungi endorser/selebgram secara langsung, atau melalui agen/manajemen artis.

Jika pemilik produk menggunakan jasa agen yang berbadan usaha, selebgram akan dipotong PPh pasal 23. Namun jika pemilik produk langsung bertransaksi dengan selebgram, maka akan dikenakan PPh Pasal 21.

Jika pemilik produk berstatus pemotong PPh Pasal 21, maka wajib memotong PPh atas honor selebgram tersebut. Jika bukan, maka selebgram tersebut wajib melaporkan penghasilannya di SPT Tahunannya.

Youtuber

Hingga kini youtube belum ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh. Sehingga, untuk penghasilan yang diperoleh dari youtube, content creator harus menghitung, menyetor, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Penghasilan Youtuber diperoleh melalui adsense, iklan atau endorsement. Penghasilan dari adsense digolongkan sebagai pekerjaan bebas dan Youtuber harus menghitung, menyetor, dan melaporkannya dalam SPT.

Sedangkan penghasilan yang diperoleh melalui iklan/endorsement, berlaku ketentuan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25. Perusahaan pengguna jasa Youtuber wajib membayarkan PPh Pasal 21-nya dan melaporkannya kepada DJP.

Pewarta: Ida R. Laila

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023