Tim Pembina SAMSAT Cikokol yang beranggotakan Subur Kepala Seksi Penagihan SAMSAT Cikokol, Ahmad Arif Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berkesempatan mengunjungi Kelurahan Sumur Pacing Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Kamis (19/1/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kelurahan Sumur Pacing Sutrisna.
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kelurahan Sumur Pacing guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Baca juga: Gerak cepat, Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola percepat penyelesaian santunan
Kepala Seksi Penagihan Subur berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW dan RT setempat. “Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun," tambah Subur.
Kepala Kelurahan Sumur Pacing Sutrisna menyambut baik kedatangan Tim Pembina SAMSAT Cikokol ke kantornya, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikokol dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW dan RT diwilayahnya.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Tangerang” tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kelurahan Sumur Pacing guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Baca juga: Gerak cepat, Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola percepat penyelesaian santunan
Kepala Seksi Penagihan Subur berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW dan RT setempat. “Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun," tambah Subur.
Kepala Kelurahan Sumur Pacing Sutrisna menyambut baik kedatangan Tim Pembina SAMSAT Cikokol ke kantornya, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikokol dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW dan RT diwilayahnya.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Tangerang” tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023