PJ Samsat Lebak Adytia Nugraha melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan PT Bagus Trans yang bergerak di bidang Jasa Transportasi yang berada di wilayah Rangkasbitung Kab. Lebak yang di terima langsung oleh Anton selaku pengurus PO wilayah Lebak, Kamis (19/1/2023).
Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di
wilayah Provinsi Banten.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di
wilayah Provinsi Banten.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023