Serang (Antara News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan  Serang, Banten, menyita peralatan pembuat obat, kemasan, dan obat-obatan mengandung bahan berbahaya senilai Rp9,2 miliar.

Kepala BPOM Serang Mohamad Kashuri di Serang, Jumat mengatakan obat-obatan dan peralatan pembuat yang disita tersebut terungkap dari Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan Polda Metro Jaya sepanjang pertengahan September 2015.

"Dari operasi ini petugas menyita alat pembuat obat, kemasan dan bahan baku obat hingga senilai Rp9,2 miliar," kata Mohamad Kashuri.

Menurutnya, obat-obatan dan jamu dari berbagai merek tersebut dianggap berbahaya karena mengandung sildenafil sitrat, kafein, heza methazon, paracetamol dan penil mutizon. Obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya tersebut jika dikonsumsi terus-menerus, akan menyebabkan penyakit jantung, gagal ginjal, gangguan fungsi hati hingga kematian.

Menurutnya, petugas Balai POM bersama Polda Metro Jaya mengawali operasi tersebut dengan menggerebek lokasi agen jamu di wilayah Tangerang pada 10 September 2015. Dari tempat tersebut petugas menyita jamu tanpa izin edar merek tertentu ukuran 600 ml sebanyak 1.117 botol dan ukuran 150 ml sebanyak 2.921 botol. Kemudian pada tanggal 15 September 2015 petugas juga menggerebek perusahaan obat tradisional di Tangerang Selatan.

Dari tempat ini petugas menyita 87 jenis obat herbal sebanyak 2.921 botol. Obat-oabatan ini selain dipasarkan di toko obat juga melayani penjualan secara online ke seluruh wilayah Indonesia.

Penggerebekan ketiga pada 16 September 2015 di sebuah pabrik obat di Jalan Raya Serang kilometer 26, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Petugas memeriksa pemilik pabrik MR dan penanggung jawab IR. Pabrik tersebut mempekerjakan sebanyak 40 karyawan.

"Untuk mengelabui petugas, pabrik ini beroperasi pada malam hari mulai 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Sebelumnya pada tahun 2014 BPOM pernah menutup pabrik ini namun kembali beroperasi dan memproduksi obat ilegal," katanya.

Dari tempat ini petugas menyita mesin produksi, bahan kemasan, dan bahan baku obat ilegal tanpa izin edar. Total penyitaan dari tempat tersebut nilainya  hingga mencapai Rp9.089.900.000.

 Kashuri mengatakan, dari ketiga operasi tersebut penyidik Balai POM Serang dibantu pusat penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan. Namun demikian, penyidik dari Balai POM Serang tidak menahan pemilik dan penyalur obat ilegal tersebut, hanya dikenai wajib lapor dengan pengawasan ketat dari Petugas Balai POM Serang.

 "Proses hukum tetap kita sidik. Status hukumnya belum tersangka karena kita akan lengkapi alat buktinya terlebih dahulu," kata Mohamad Kashuri saat ekspose di Kantor Balai POM Serang.

Pelaku usaha obat-obatan berbahaya tersebut dapat diancam dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,2 miliar. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015