Petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke Perusahaan Jasa Angkutan Penumpang yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya, salah satunya yaitu PT Haryanto Motor Indonesia, Kamis (19/1/2023).
Pada kesempatan tersebut Petugas melakukan konsolidasi data dengan pihak pengurus mengenai unit armada yang masih beroperasi, sudah terjual atau rencana penambahan armada baru serta memberikan himbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Kunjungi Kelurahan Warung Jaud Serang
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang penggunaan aplikasi JR ku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum.
Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi perusahaan juga bagi para pengguna Jasa perusahaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan
Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Hastuti Retnowulan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, kata Hastuti Retnowulan, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Pada kesempatan tersebut Petugas melakukan konsolidasi data dengan pihak pengurus mengenai unit armada yang masih beroperasi, sudah terjual atau rencana penambahan armada baru serta memberikan himbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Kunjungi Kelurahan Warung Jaud Serang
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang penggunaan aplikasi JR ku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum.
Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi perusahaan juga bagi para pengguna Jasa perusahaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan
Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Hastuti Retnowulan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, kata Hastuti Retnowulan, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023