Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara dugaan penyalahggunaan kewenangan/Perbuatan Melawan Hukum dalam penguasaan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225. Lokasi tersebut eralamat di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!
Baca juga: Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua
"Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225," kata Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Selain itu kata dia, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain : Berdasarkan Pasal 1 angka (8) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi ”Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yang pertama kali, meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya”.
Selain itu, lanjutnya bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat: seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan padahal diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi ”Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu Hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur / gambar situasinya atau surat ukur / gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan Pendaftaran Tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan”.
Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan/nama tetangga yang berkepentingan.
"Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!
Baca juga: Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua
"Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225," kata Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Selain itu kata dia, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain : Berdasarkan Pasal 1 angka (8) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi ”Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yang pertama kali, meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya”.
Selain itu, lanjutnya bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat: seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan padahal diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi ”Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu Hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur / gambar situasinya atau surat ukur / gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan Pendaftaran Tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan”.
Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan/nama tetangga yang berkepentingan.
"Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023