Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Induk dan Gerai Kota Serang melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kecamatan Walantaka, Kamis (12/1/2023). 

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.

Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. "Kami dari Jasa Raharja mengingatkan kepada pemilik kendaraan umum, dalam hal ini yang paling banyak wilayah Walantaka adalah kendaraan non bus atau angkot dimana masih menjadi salah satu moda transportasi masyarakat terfavorit karena ongkosnya yang terjangkau," terang Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rahman. 

"Dalam ongkos kutip dari tarif angkutan umum terdapat Iuran Wajib yang dibayarkan tiap bulan nya oleh pengusaha angkutan umum kepada Jasa Raharja sebagai bentuk proteksi untuk Asuransi kecelakaannya," ujar Rangga.

Kegiatan door to door ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. 

"Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi," tutup Rangga.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023