Di tengah kondisi pemerintah dan masyarakat yang berupaya  memulihkan perekonomian nasional sedangkan masih banyak pelaku yang berupaya untuk menggelapkan rokok ilegal. Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Merak memiliki strategi dan program dalam menangani hal tersebut dan berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal tanpa dilekati pita culai (polos).

 Kronologi yang terjadi penindakan diawali dengan didapatnya informasi bahwa adanya pengiriman rokok illegal tujuan Serang, Banten. Selanjutnya Bea dan Cukai Merak melakukan pemantauan di sekitar Tol Serang Timur, dan pada hari Minggu 01 Januari 2023 pukul 22.21 WIB terlihat mobil Toyota Calya yang dikendarai oleh Mr. R dan Mr. A yang diduga mengangkut rokok illegal, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Merak menghentikan mobil tersebut di daerah Serang Banten dan segera melakukan pemeriksaan, dalam kegiatan pemeriksaan didapati isi dari mobil telah mengangkut rokok illegal sebanyak 1.320 Slop / 264.000 batang, selanjutnya pengendara berserta barang ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan kendaraan roda empat tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dapat diperkirakan total potensi kerugian negara dari operasi dibidang cukai ini sebesar Rp 220.197.120 dan Nilai Barang sebesar Rp 321.280.000.

Baca juga: Rapor Hijau Kinerja Pelabuhan di Banten Disuport Bea Cukai Merak

 

Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri saat lakukan penegahan rokok ilegal

 “Kami sangat serius dalam melakukan pengawasan rokok ilegal karena hal ini bisa merusak perekonomian nasional dan merugikan produsen rokok resmi yang taat pajak cukai, perlu dihimbau kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai tidak memiliki pengawasan dalam kualitas / quality control produk sehingga dapat membahayakan bagi kesehatan. Terhadap pelaku dan barang bukti sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak lupa kami memberikan apresiasi kepada tim pengawasan Bea Cukai Merak yang tiada lelah dan tak mengenal waktu dalam menjaga wilayah Banten.” Ujar Beni Novri.

 Sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

 “Tanpa lelah dan selalu siap sedia, Bea Cukai Merak bertekad mengamankan wilayah yang diamanahkan dari segala bentuk modus yang berkaitan dengan rokok ilegal dan ini salah satu wujud  dan komitmen menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.” tutup Beni Novri.  

Pewarta: weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023