Jajaran Satuan Unit Kriminal (Satreskrim) Polsek Panogan, Polresta Tangerang, Banten menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu di daerah itu.

Kapolsek Panongan Iptu Hotman Patuan di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dari keempat tersangka ini berinisial PS (21), FH (22), AS (18) dan IA (18). Dan mereka merupakan sindikat pengedar uang palsu lintas kota maupun provinsi.

Baca juga: Polisi Tangerang lakukan patroli skala besar saat malam Tahun Baru

Menurut dia, dalam pengungkapan kasus pembuat dan pengedar uang palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang berbelanja menggunakan uang palsu di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Setelah ada laporan itu, anggota kami langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara). Dan mengamankan pelaku berinisial PS dengan terdapat barang bukti dalam sakunya 11 lembar diduga uang palsu," jelas Hotman.

Selanjutnya, tim penyidik Polsek Panongan pun melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang diketahui berada di daerah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, hasilnya terdapat satu tersangka berinisial FS dengan diketahui sebagai pelaku pembuat uang palsu tersebut.

"Dari pemeriksaan pada pelaku pertama, kita melakukan pengembangan ke Semarang. Dan di sana tim berhasil mengamankan FS sebagai pembuat uang palsu," katanya.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik FS ditemukan adanya terduga pelaku lain yang masuk dalam sindikat pemalsuan uang itu. Dan tim penyidik kembali melakukan pengembangan melalui jasa ekspedisi pengiriman ke daerah Pati, Jawa Tengah.

"Hasilnya dua tersangka berinisial AS dan IA kita dapat amankan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut dengan melalui grup di sebuah media sosial yang di dalamnya terdapat para konsumen pemesan uang palsu.

Adapun para tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini akan dikenakan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu. Dan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti yang kita amankan total uang palsu pecahan 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan 50 ribu," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023