Lebak (Antara News) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan gerakan penghijauan di kawasan hutan Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak dengan menanam aneka jenis tanaman keras.
"Kami melakukan penghijauan dengan menanam sebanyak 2.000 pohon di kawasan hutan Baduy," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi di Lebak, Senin.
Ia mengatakan, gerakan penghijauan di kawasan Baduy itu dilaksanakan secara rutin tahunan dari Polda Banten.
Penghijauan dengan menanam tanaman keras antara lain albasia, mahoni, jati, bambu, jabon, petai, nangka dan tanaman buah-buahan.
Saat ini, kawasan hutan Baduy cukup bagus dan terus dilakukan penghijauan.
Sebab Polda Banten memiliki kepedulian terhadap pelestarian hutan dan lahan.
"Kami sebagai polisi sahabat alam tentunya sangat komitmen untuk menjaga pelestarian hutan dan lahan," katanya.
Menurut dia, pihaknya memberikan apresiasi terhadap masyarakat Baduy karena memelihara hutan dan lahan sangat baik.
Saat ini, gerakan penghijauan di kawasan Baduy berjalan dengan optimal sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Selama ini, hutan Pegunungan Kendeng Baduy menjadikan kawasan daerah hulu sungai di Provinsi Banten.
"Kita harus menjaga kawasan hulu agar tidak rusak karena bisa menimbulkan bencana banjir besar bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hilir," katanya.
Pemuka adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan hutan dan lahan di kawasan Baduy saat ini cukup baik dan tidak mengalami kerusakan.
Sebab kawasan Baduy merupakan daerah hulu di Provinsi Banten juga memiliki hutan lindung.
Kawasan wilayah hulu Baduy memiliki beberapa daerah aliran sungai (DAS), di antaranya Ciujung, Cisimeut, Ciberang, dan Cimadur.
Apabila, hutan dan lahan rusak di kawasan hulu maka dipastikan menimbulkan banjir, longsor dan kekeringan.
"Kami sangat komitmen menjaga pelestarian hutan dan lahan untuk mengantisipasi bencana alam itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini, kawasan hutan hak ulayat Baduy seluas 5.101,85 hektare sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini terjaga dengan baik.
Masyarakat Baduy yang berjumlah 11.000 jiwa itu tidak boleh melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan, karena komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat Baduy sejak nenek moyang hingga sekarang tetap menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai pilar kehidupan.
Bahkan, kawasan Baduy hingga kini tidak memiliki jalan aspal.
"Kami melarang warga luar memasuki hutan hak ulayat Baduy dengan membawa angkutan, seperti motor, mobil, dan truk sebab kendaraan bisa merusak hutan kawasan Baduy," kata Saija.
Editor : Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015