Pada hari Selasa, 13 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda dengan nopol B 5130 BBO yang dikendarai oleh Aprizal Priatna menabrak seorang pejalan kaki tepatnya pada pukul 13:10 WIB di Jl. Tanjung Selor wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Akibat kecelakaan tersebut korban bernama Nining mengalami luka serius dan langsung dibawa ke RSUD Tarakan Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah mengalami perawatan intensif selama beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Selatan yang memberikan penjaminan perawatan di RSUD Tarakan, diketahui bahwa ahli waris korban berdomisili di Kp. Cikarang Lengka Kel. Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang.
Mengetahui hal tersebut petugas Mobil Service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survei jemput bola ke kediaman ahli waris tersebut, Selasa (3/1/2023). Deni disambut oleh Siti Rohmah selaku anak dan ahli waris korban sebagai penerima santunan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan ini Deni mengungkapkan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa korban, "Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Deni.
Dari lokasi berbeda, Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Akibat kecelakaan tersebut korban bernama Nining mengalami luka serius dan langsung dibawa ke RSUD Tarakan Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah mengalami perawatan intensif selama beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Selatan yang memberikan penjaminan perawatan di RSUD Tarakan, diketahui bahwa ahli waris korban berdomisili di Kp. Cikarang Lengka Kel. Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang.
Mengetahui hal tersebut petugas Mobil Service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survei jemput bola ke kediaman ahli waris tersebut, Selasa (3/1/2023). Deni disambut oleh Siti Rohmah selaku anak dan ahli waris korban sebagai penerima santunan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan ini Deni mengungkapkan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa korban, "Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Deni.
Dari lokasi berbeda, Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023