Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Hendrik Nofian melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas, Senin (27/12/2022).
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto mengatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas adalah upaya PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan informatif terhadap korban yang dirawat di Rumah Sakit.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas di Kalodran Serang
Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
Petugas Jasa Raharja, Hendrik Nofian dengan sigap dan cepat segera mengunjungi Korban Kecelakaan lalu lintas yang dievakuasi ke IGD Rumah Sakit Hermina Ketika mengetahui informasi dari Polres Kabupaten Serang. Korban merupakan Mahasiswi Bernama Lia Hairunisa yang berusia 22 Tahun. Lia mengalami kecelakaan di Jalan Raya Serang menuju Tangerang tepatnya Kp. Pelawad , Ds. Pelawad, Kec. Ciruas, Kab. Serang.
Biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan, Imbuh Hendrik Nofian.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 Juta.
Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Serang, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto mengatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas adalah upaya PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan informatif terhadap korban yang dirawat di Rumah Sakit.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas di Kalodran Serang
Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
Petugas Jasa Raharja, Hendrik Nofian dengan sigap dan cepat segera mengunjungi Korban Kecelakaan lalu lintas yang dievakuasi ke IGD Rumah Sakit Hermina Ketika mengetahui informasi dari Polres Kabupaten Serang. Korban merupakan Mahasiswi Bernama Lia Hairunisa yang berusia 22 Tahun. Lia mengalami kecelakaan di Jalan Raya Serang menuju Tangerang tepatnya Kp. Pelawad , Ds. Pelawad, Kec. Ciruas, Kab. Serang.
Biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan, Imbuh Hendrik Nofian.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 Juta.
Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Serang, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022