Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan dan penegakan Perda No.8 tahun 2005 yakni prostitusi menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Kamis menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

Baca juga: Sekda Kota Tangerang: 2023 target semua warga miliki dokumen akta kelahiran

"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," kata Wakil Wali Kota Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.

"Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media," katanya.

Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang "perantara" yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang.

"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” ujar Kasatpol.

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022