Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry mengingatkan agar penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Muskab) VII Kamar Dagang Industri (Kadin) tingkat Kabupaten Tangerang harus berjalan sesuai AD/ART yang berlaku.

"Oleh karena itu harapannya dalam Muskab VII Kadin Kabupaten Tangerang ini harus yang berdaulat, sebagai peserta juga harus memenuhi syarat aturan AD/ART yang berlaku," kata Herry menanggapi dugaan penyelenggaraan Muskab Kadin Kabupaten Tangerang yang tidak mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana mestinya di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Panitia tetapkan dua calon ketua Kadin Tangerang

Ia mengungkapkan, pada momentum ini seharusnya Kadin Kabupaten Tangerang bisa melakukan perbaikan-perbaikan kinerja internal baik secara vertikal maupun horizontal dengan tahapan yang benar sesuai legalitas asas hukum dan aturan keanggotaan dalam forum muskab tersebut.

"Kalau dari Apindo, yang pertama pasti berpegangan kepada legalitas. Dalam hal ini kami berpegangan pada asas hukum dan aturan AD/ART yang berlaku," katanya.

Menurut dia, idealnya pelaksanaan muskab nanti umumnya harus mendapat legalitimasi secara resmi baik itu dari Kadin Pusat/Provinsi maupun pemerintah daerah setempat, sebab ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Misalnya, dalam AD/ART pasal 33 itu yang mempunyai hak adalah anggota yang berbadan hukum, bukan perseorangan.

"Saya lihat sampai hari ini kita tidak mendapatkan legitimasi, dan yang berhak legitimasi itu adalah Kadin Provinsi Banten yang membuat SK," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Apindo Kabupaten Tangerang saat ini akan terlebih dahulu melihat upaya perbaikan terhadap legalitas keanggotaan peserta Muskab VII yang dilakukan Carateker Kadin.

"Dan kalau nantinya dari legalitas itu benar berjalan, tentunya Apindo juga akan secara otomatis memberikan dukungan terhadap salah satu calon di Muskab Kadin ke VII ini," tuturnya.

Sebelumnya, Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) VII Kadin Kabupaten Tangerang, Banten telah meferivikasi dua calon yang akan maju dalam pemilihan ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027. Untuk kemudian diserahkan ke Kadin Provinsi Banten.

"Pada Senin 19 Desember 2022 Pendaftaran Calon Peserta dan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang telah ditutup. Dan alhamdulilah bakal calon ketua telah mengambil formulir, dari empat orang pendaftar hanya ada dua orang telah terverifikasi yaitu sodara Dicky dan Julkarnaen," kata Ketua SC Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, Cecep Rahmat.

Ia mengatakan, dalam penetapan bakal calon peserta dan ketua Kadin Kabupaten Tangerang ke VII ini telah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Allhamduliah untuk Dicky dan Julkarnaen kita sudah ferivikasi dan sudah diterima persyaratan nya," katanya.

Ia menjelaskan, ada empat bakal calon yang telah mendaftarkan diri ke SC/OC Muskab VII Kadin Kabupaten Tangerang . Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Kadin hanya dua orang memenuhi syarat sehingga lolos sebagai calon Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.

Ia juga menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan penetapan peserta dan ketua Kadin yang akan dilaksanakan pada 26 Desember 2022 mendatang.

"Kita sudah memenuhi tahapan pengumuman, pembukaan hingga penutupan tinggal satu lagi tahap verifikasi, untuk digelarnya Mukab ke VII pada tanggal 26 Desember 2022. Jadi nanti segera kami umumkan setelah hasil verifikasi," kata dia.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022