Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak pertengahan bulan Agustus 2022 dimanfaatkan dengan baik oleh petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan ke kantor Kecamatan Walantaka Kota Serang, Senin (19/12/2022).
Lisa Miraglia selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten melaksanakan kunjungan ke kantor Kecamatan Walantaka disambut baik oleh Staff Camat setempat, Yadi.
Dalam kunjungannya, Petugas Jasa Raharja disamping menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Lisa Miraglia selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten melaksanakan kunjungan ke kantor Kecamatan Walantaka disambut baik oleh Staff Camat setempat, Yadi.
Dalam kunjungannya, Petugas Jasa Raharja disamping menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022