Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor yang telah diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Seluruh Samsat Wilayah Kota Cilegon mendukung dan siap berkoordinasi bersama perangkat desa khususnya melalui kelurahan yang berada dibawah kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Pada kesempatan kali ini pada tanggal 14 Desember 2022, Jasa Raharja Cabang melalui petugas Samsat Gerai Anyer, Mochamad Aulia Robby melakukan kunjungan ke Kelurahan Citangkil di Kecamatan Citangkil dan disambut baik oleh Seklur Citangkil Buhari .

Baca juga: Jasa Raharja Banten Rapat Kesiapan Ops.Nataru 2022 perihal Penanganan Lakalantas dan Laut Banten

“Kami Kelurahan Citangkil siap berkolaborasi dengan Tim Samsat di Wilayah Cilegon dalam Mensosialisasikan program pemutihan denda PKB dan SWDKLLJ khususnya kepada RT / RW di wilayah kami”.

Dikatakan Aulia Robby dalam Kesempatan ini bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ.

Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Bukan hanya itu Aulia Robby juga memberi informasi peran dan tugas PT. Jasa Raharja. Kami berharap adanya sinergitas ini dapat mempermudah kita dalam melakukan percepatan pembayaran santunan korban kecelakaan dan juga memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat di wilayah Kec. Citangkil.

Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa “Diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas”.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022