Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika diantaranya jenis sabu seberat 402,34 kilogram, ganja 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. 

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara di masukan ke dalam mesin pembakaran,  berlokasi di lapangan Setda Provinsi Banten di Serang, Selasa.

Baca juga: Pj Gubernur Banten salurkan bantuan UEP untuk KPM di Kota Seramg

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R. Golose, Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Tokoh masyarakat Banten H Embay Mulya Syarif, Sekda Banten M Tranggono, Wakapolda Banten Brigjen pol Ery Nursatari, 

"Bahwa pengungkapan barang bukti ini dari bulan September hingga November 2022 mulai dari wilayah Aceh, Sumatra Utara hingga Banten. Yang di tangkap oleh BNN adalah jaringan bukan pengguna. BNN RI lebih fokus ke jaringan bandar narkoba bukan pengguna " kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R. Golose usai kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, maka bisa menyelamatkan sekitar 2 juta orang lebih dari bahaya narkoba.

Selain pemusnahan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi tersebut, petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus. 

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang," kata Golose.

Adapun kronologi pengungkapan kasus narkoba oleh BNN tersebut diantaranya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Timur, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan.

Kemudian pada tanggal 3  September 2022, petugas mengamankan AR alias Panjul di daerah Cipayung, Jaktim berikut barang bukti sabu seberat 26,57 gram. 

Kemudian kasus lainnya, petugas BNN RI mengamankan seorang pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh, pada 10 September 2022. Di TKP, petugas menyita 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja dengan berat 197,41 kg yang dibawa oleh tersangka dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil sewaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. 

Selanjutnya pada tanggal 13 September 2022, petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia - Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60,67 kg. SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.

Pengungkapan lainnya berawal dari informasi masyarakat, pada Sabtu, 17 September 2022, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 140 kilogram. Terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial M alias Cekmoy usai menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Ketika diamankan, M menggunakan kendaraan minibus bersama  S dan MJ. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas. 
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Lomjrl Pol Petrus Golose  memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika diantaranya jenis sabu seberat 402,34 kilogram, ganja 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir di Serang, Selasa.. (Mulyana)


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022