Pemerintah Kota Tangerang Selatan Banten mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Keputusan MENTERI PAN-RB, dan meminta warganya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Kami meyakini, kunci dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yakni memperbaiki sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dalam hal ini sarana pengaduan," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya saat melaunching SP4N LAPOR di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel pada Senin (12/12).

Baca juga: Wali Kota apresiasi UMJ hasilkan SDM unggul tingkatkan IPM Tangerang Selatan

Ia menjelaskan saat ini, Pemkot Tangerang Selatan telah mempunyai kanal pengaduan masyarakat melalui Siaran Tangsel yang telah berjalan selama lima tahun. Banyak pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti bahkan menjadi dasar dalam rencana-rencana kebijakan selanjutnya.

"Kita sudah punya Siaran Tangsel. Namun, seiring berjalannya regulasi yang terus berkembang, sistem pengaduan masyarakat baik di daerah maupun di pusat harus terkonsentrasi pada SP4N-LAPOR!," ujarnya.

Menurutnya, bukan soal aplikasinya menggunakan apa atau bukan hanya sekadar mengubah status pengaduan dari belum ditindaklanjuti menjadi selesai.

"Tetapi jauh lebih penting, bagaimana memanfaatkan data pengaduan ini untuk diolah menjadi dasar sebuah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Hal ini sebagai cara untuk terus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terinventarisir oleh satu sistem yang dapat diakses dengan mudah.

"Misal aspirasi pembangunan itu bukan hanya melalui musrenbang. Itu tetap berlaku, tetapi ada sistem yang kita buka, koridor yang lain yang dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Tak hanya itu, pengaduan-pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut cepat juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR tersebut.

"Sistem ini nanti dapat diakses oleh siapa saja. Jadi nanti disosialisasikan, dan sekarang ini teman-teman OPD dan instansi vertikal dijelaskan seperti apa, karena mereka nanti akan terlibat di dalamnya," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin mengatakan SP4N-LAPOR berlaku secara nasional. Meski demikian aplikasi Siaran Tangsel tetap digunakan namun dengan fungsi yang berbeda nantinya.

"Apa-apa yang kita lakukan ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022