Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP membongkar 59 bangunan liar yang ada di sekitar Jalan Raya Serang-Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan liar dilakukan menyusul pembebasan lahan untuk pembangunan Underpass Bitung pada tahun 2023.

Baca juga: Ratusan kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang menunggak pajak

"Untuk (pembangunan) underpass itu ada 108 bangunan (yang ditertibkan), tetapi (pemilik) 49 bangunan itu membongkar mandiri, dan Pol PP membongkar 59 bangunan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar yang berada di wilayah Desa Kadu dan Desa Kadu Jaya dilakukan hingga lima hari ke depan.

Menurut dia, Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan 150 personel untuk membongkar bangunan liar di kedua desa itu.

Pemerintah telah membebaskan lahan seluas 11.259 meter persegi untuk membangun Underpass Bitung di wilayah Kabupaten Tangerang.


Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022