Dinas Kesehatan Kota Serang, Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Jumat, mengatakan penetapan RSUD menjadi BLUD tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. 

Baca juga: Pemkot Serang bangun perpustakaan untuk tingkatkan minat baca masyarakat

Menurutnya, proses penetapan RSUD menjadi BLUD tersebut tidak lepas dari kerja keras semua pihak, seperti Dinas Kesehatan Kota Serang, manajemen RSUD serta pihak terkait lainnya.

"Proses RSUD menjadi  BLUD cukup lama, dan bersyukur tahun ini bisa ditetapkan karena dinilai telah memenuhi syarat," ujarnya.

Syafrudin berharap setelah ditetapkan menjadi BLUD, pengelolaan keuangan RSUD dilakukan dengan sebaik-baiknya karena sudah terpisah dengan Dinas Kesehatan Kota Serang.

"Setelah BLUD pengelolaan keuangan sudah terpisah dengan dinas kesehatan, jadi harus dikelola dengan baik," katanya.

Selain itu, kata dia, pelayanan masyarakat harus ditingkatkan. Sebelumnya pelayanan sudah baik, jadi setelah menjadi BLUD dan akreditasi paripurna sudah diterima perlu ditingkatkan lagi,

Syafrudin meminta agar pelayanan masyarakat tidak ada perbedaan antara pasien umum dengan yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan karena semuanya sama-sama membayar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Hasanuddin  mengatakan, dengan ditetapkannya RSUD Kota Serang menjadi BLUD, akan semakin mudah dalam mengelola kegiatan dan fasilitas kesehatan sehingga akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022