PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Balaraja Retno Saputra melakukan survei kebenaran ahliwaris korban kecelakaan Bernama Agus Maulana yang mengalami kecelakaan di Semarang tanggal 7-12-2022.

Retno Saputra, petugas PT Jasa Raharja dengan sigap melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola, Kamis (8/12/2022) agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat. 

Hanya dalam 1x24 jam santunan sudah dapat diterima oleh ahli waris korban Agus Maulana yaitu Suryaman selaku orang tua
korban, karena korban belum menikah, alamat korban berdekatan dengan samsat Balaraja yaitu di Kp.Sindang Asih Ds.Bunar Kec.Sukamulya Kab. Tangerang.

Disela sela survei, petugas menjelaskan sumber dana dipungut dari SWDKLLJ yang dipungut di Samsat dan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, juga sekaligus menginformasikan bahwa Samsat di Banten sedang mengadakan pemutihan bebas denda yang akan berakhir 31 Desember 2022, dihimbau agar segera melakukan daftar ulang kendaraanya dengan waktu yang tersisa.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022