Kantor Pelayanan PT. Jasa Raharja Tigaraksa melaksanakan koordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Suci Paramita Balaraja, Kab. Tangerang, Senin (5/12/2022).

Rumah sakit Suci Paramita merupakan salah satu rumah sakit yang telah menjalin perjanjian kerjasama dengan PT. Jasa Raharja namun baru mendapatkan kesempatan menangani korban kecelakaan lalu lintas, melalui kunjungan silaturahmi dan rapat koordinasi tersebut petugas mobile service Deni M Resta menjelaskan mengenai mekanisme penjaminan korban kecelakaan atau penerbitan Guarantee Letter berikut tata cara penagihan pasca korban telah selesai mendapatkan perawatan. 

Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasikan Program Bebas Denda di Kecamatan Waringinkurung

Koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kecepatan penanganan korban laka lantas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit," ujar Deni.

Dalam kesempatan kali ini PT. Jasa Raharja juga memperkenalkan sebuah aplikasi Jrcare sebagai bentuk sinergi dengan Indofarma yang kedepannya akan melayani dalam penyediaan obat-obatan serta alkes yang dibutuhkan untuk penanganan korban kecelakaan di rumah sakit PT. Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya penggunaan jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai peraturan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, kampanye keselamatan lalu lintas terus dilakukan dalam berbagai cara oleh PT Jasa Raharja agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan selamat sampai di tujuan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022