Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Cabang Banten, Angga Wedatama melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin, 26 September 2022 di jalan raya Cikarang - Bekasi tepatnya di Sukaresmi Cikarang Selatan Bekasi Regency yang melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor yang dikendarai  Entus, bertabrakan dengan kendaraan mobil yang dikendarai Agus Djaelani. 

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Entus di larikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan operasi. “Jasa Raharja telah memberikan jaminan maksimal Rp 20 juta kepada korban sewaktu dirawat”, terang Angga. Dan kemudian sekitar 2 bulan di rawat di Rumah Sakit Cikarang yaitu tepatnya tanggal 29 November 2022, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Baca juga: Sampai dengan November 2022 Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Rp 75,87 Miliar

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Ujar Angga. 

“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 05 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022