Suasana duka masih terasa di kediaman Andriansyah korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Rangkasbitung Pamarayan di Kp.kolelet Rangkasbitung Kab. Lebak, Kamis (1/12/2022), ketika petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha datang di kediaman korban, Jumat (2/12/2022), masih terlihat bendera kuning dan papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak diterima langsung oleh Ibu korban yaitu Yani Haerani. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Baca juga: Munadi Herlambang: Road Safety Innovation Bentuk Pelibatan Mahasiswa dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Andriansyah, Jelas Adytia.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022