Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin, Selasa (22/11/2022) melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Kamis, 17 November 2022 di KM 24 Pertigaan PT. ADIS Desa Talagasari Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kab Tangerang.

Kejadian terjadi pada dini hari yang melibatkan Kendaraan box treller dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai Bai Mahdi. Sepeda motor tersebut diduga saat mendahului terjatuh dan masuk ke kolong kendaraan box treller dan terlindas.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Melaksanakan Pengobatan Gratis di Terminal Terpadu Pelabuhan Merak Banten

Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Bai Mahdi meninggal dunia setelah sempat dilakukan penanganan di RSUD Balaraja.

"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Ujar fawaz. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. "Santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 22 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022