Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menagih kredit macet salah satu debitur Bank Banten senilai Rp19 miliar dari salah seorang debitur dengan cara mencicil sebanyak tiga kali.

“Kami telah berhasil kembali menagih Rp19 miliar kredit macet Bank Banten dari seorang debitur,” kata  Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten Aluwi, di Serang, Senin. 

Diterangkan Aluwi, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten telah kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada Bank Banten berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). Disebutkan Aluwi, kali ini tim JPN berhasil melakukan negosiasi terhadap satu pihak debitur kredit macet sebesar Rp 19 miliar melalui tiga kali cicilan.

Baca juga: Pj Gubernur Banten minta UMKM daftarkan hak kekayaan intelektual

Aluwi merinci, cicilana pertama dilakukan pada 13 Oktober 2022 sebesar Rp5 miliar yang dilanjutkan pada  11 November 2022 sebesar Rp5 miliar. Terakhir, cicilan dilakukan pada 18 November 2022 sebesar Rp9 miliar.

“Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 miliar, maka kredit macet satu debitur ini kepada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan sertifikat jaminan kredit hak tanggungan kepada debitur,” kata Aluwi dalam keterangannya.

Selanjutnya Aluwi mengatakan, secara keseluruhan kredit macet Bank Banten yang telah berhasil ditagih oleh Kejati Banten adalah sejumlah Rp34,5 miliar. Sebelumnya Kejati Banten telah berhasil menagih kredit macet sekitar  Rp25 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten. “Tentu kami juga mengucapkan terima kasih kepada para debitur yang sudah beritikad baik sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten,” katanya.

Kajati Banten berharap agar para debitur lainnya pada kasus kredit macet Bank Banten untuk dapat segera melunasi kewajibannya. Kepada pihak Bank Banten sendiri, Kajati berharap semakin optimistis dan dapat lebih optimal lagi dalam melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet. Bank Banten, kata Kajati juga diminta untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelolanya agar semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat.

“Yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Leonard.

Diketahui sebelumnya, dari total kredit macet sebesar Rp364 miliar di Bank Banten, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menagih sebesar Rp25 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. Dana yang berhasil ditagih tersebut merupakan pembayaran tunggakan klaim asuransi dan kredit macet sejumlah debitur komersil kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK) Bank Banten.

Rinciannya adalah, pada 7 Oktober Kejati Banten melalui Bidang Datun menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,4 miliar yang kemudian langsung ditransfer ke Bank Banten. Berikutnya, pada 13 Oktober tim JPN Kejati Banten berhasil menagih tunggakan sejumlah debitur sebesar Rp5,1 miliar. 

Selanjutnya pada 11 November, lanjut Aluwi, Bidang Datun kembali berhasil menagih klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar. Kemudian, JPN juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil KI dan KMK sebesar Rp5 miliar. Selain itu, lanjutnya, sejak 2 September hingga 20 Oktober, JPN telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil KI dan KMK sebesar Rp952 juta.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022