Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan bersama Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno Hatta Ipda Nico Suryawan melakukan sosialisasi terhadap Driver Taksi Online yang beroperasi sehari-hari di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Rabu (9/11/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Hastuti menyampaikan agar tertib berlalu lintas dalam membawa penumpang serta di cek terlebih dahulu kelayakan kendaraan serta kesiapan driver dalam mengendarai angkutannya. 

Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Gencar Sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 di Kel Kutabaru dan Kutajaya Kec Pasar Kamis Tangerang

Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini tidak lupa mengingatkan kembali bahwa sd Desember 2022 sedang ada masa pemutihan pajak kendaraan bermotor bebas denda, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu, sehingga periode pemutihan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pemilik kendaraan bermotor untuk dapat menunaikan kewajibannya.” Tutup Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022