Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya menyosialisasikan tentang Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang dan RSUD Berkah di Hotel Horison Pandeglang, Selasa (1/11/2022).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan sosialisasi PLKK ini perlu diberikan kepada seluruh pengelola Puskesmas plus RSUD Berkah yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memahami prosedur dan tatacara pelayanan bagi peserta yang dirawat di Puskesmas tersebut.

Didin mengatakan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga banyak yang berada di wilayah pedesaan seperti petani dan nelayan yang bila mengalami kecelakaan kerja rujukannya pasti ke Puskesmas terdekat.

Baca juga: Ratusan Agen Perisai BPJAMSOSTEK Serang Raya diberi Penyuluhan Anti Korupsi dan Penguatan Integritas

"Kami tidak ingin peserta mengalami kendala dalam mendapatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja. Mereka harus segera diobati dan tentu diarahkan ke Puskesmas terdekat. Kami tidak ingin ada penolakan oleh Puskesmas karena ketidaktahuannya bahwa pasien tersebut adalah pasien BPJS Ketenagakerjaan," kata Didin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pandeglang H Yudi Hermawan S.Km mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi pengelolan Puskesmas dan RSUD Berkah dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada 36 Puskesmas di wilayah Kabupaten Pandeglang, namun belum semuanya yang memahami tentang pekerja apa saja yang termasuk kategori yang bisa dilayani. Setelah dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan  baru kami tahu bahwa pekerja yang dimaksud bukan hanya yang bekerja di perusahaan, tetapi juga yang bekerja mandiri seperti petani," kata Yudi Hermawan.

Dengan demikian, kata Yudi Hermawan, pihak Puskesmas bisa juga memberitahukan kepada warga sekitarnya bahwa warga yang bekerja mandiri pun bisa menjadi peserta.

Selain itu, pihak Puskesmas juga memahami manfaat yang diperoleh bila menjadi peserta BPJS  Ketenagakerjaan seperti pengobatan diberikan gratis sampai sembuh total, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.


 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022