Ratusan Agen Perisai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya mendapatkan penyuluhan mengenai Anti Korupsi dan Penguatan Integritas dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

"Penyuluhan anti korupsi ini penting diberikan kepada anak bangsa, termasuk karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga agen perisai sebagai mitra kerja agar mereka mengetahui tentang bahayanya penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H Didin Haryono pada pembukaan kegiatan penyuluhan Anti Korupsi di Serang, Rabu (19/10/2022). 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Serang Raya beri santunan ahli waris dari empat petani dan pedagang meninggal dunia di Kecamatan Petir, Serang

Menurut Didin, tidak semua orang tahu bahwa apa yang dilakukan mengandung unsur korupsi. Karena tidak tahu akhirnya salah jalan, dan akhirnya terjerat hukum.

Oleh sebab itulah, kata Didin, pihaknya mengundang Ratu Syafitri Muhayati SE, auditor Inspektorat Daerah Provinsi Banten untuk memberikan materi yang berkaitan dengan masalah korupsi agar memahami apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan pekerjaan.

Sementara itu, Ratu Syafitri Muhayati dihadapan peserta memaparkan mulai dari isi dari undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, sampai dengan dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, serta bentuk atau contoh yang termasuk penyalahgunaan wewenang.

Ia mencontohkan tentang pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah sakit-sakitan dan berusia lanjut, yang diperkirakan hidupnya tidak lama lagi, dengan maksud agar mendapatkan santunan bila meninggal dunia.
 
para agen perisai

"Ini adalah salah satu contoh akal-akalan yang bisa saja terjadi, dan masih banyak contoh lain seperti peserta dilaporkan hilang dengan tujuan agar ahli warisnya mendapatkan santunan, padahal yang bersangkutan ditemukan dan masih hidup," katanya.

Oleh karena itulah, kata Fitri, para agen perisai harus memahami bahwa tindakan yang dilakukan itu akan berakibat terhadap kerugian negara dan bisa dikenakan hukuman.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022