Sejumlah lembaga penegak hukum di Banten melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
"Diharapkan ini dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat atas hak-hak hukum, tentunya ini juga dalam rangka Pemerintah hadir dalam memberikan hal sebaik-baiknya kepada masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri penandatangan tersebut di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin.
Baca juga: PPNI Banten tolak UU Keperawatan masuk RUU Kesehatan di Omnibus Law
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan antara Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
Menurut Al Muktabar, dengan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan memberikan kepastian hukum.
"Bahwa telah ada peradilan terpadu berbasis teknologi informasi, kalau dilihat itemnya ada yang memudahkan masyarakat untuk dilayani hukumnya," katanya
Menurutnya, upaya ini juga merupakan bagian untuk menjalankan pemerintahan dan menjadi sebagai jalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, penandatangan komitmen bersama bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan dalam aspek hukum.
"Intinya kita ingin memudahkan masyarakat pencari keadilan dapat mengakses keadaan, ini salah satu contoh memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, dengan menggunakan sistem tersebut juga memudahkan pengadilan untuk mengontrol atau memantau perkembangan suatu perkara
"Ini memudahkan kami sehingga kita bekerja secara memanfaatkan teknologi informasi. Jadi tidak perlu lagi kita secara manual tapi kita menggunakan IT dengan semaksimal mungkin," tambahnya.
Sedangkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin menyampaikan, di tengah perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam setiap proses kerja pada pelayanan perkara pidana.
"Pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum, teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja termasuk dalam hal administrasi perkara pidana adalah layanan yang diberikan pada tahapan-tahapan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lembaga hukum di Banten MoU sistem peradilan terpadu berbasis TI
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Diharapkan ini dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat atas hak-hak hukum, tentunya ini juga dalam rangka Pemerintah hadir dalam memberikan hal sebaik-baiknya kepada masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri penandatangan tersebut di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin.
Baca juga: PPNI Banten tolak UU Keperawatan masuk RUU Kesehatan di Omnibus Law
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan antara Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
Menurut Al Muktabar, dengan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan memberikan kepastian hukum.
"Bahwa telah ada peradilan terpadu berbasis teknologi informasi, kalau dilihat itemnya ada yang memudahkan masyarakat untuk dilayani hukumnya," katanya
Menurutnya, upaya ini juga merupakan bagian untuk menjalankan pemerintahan dan menjadi sebagai jalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, penandatangan komitmen bersama bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan dalam aspek hukum.
"Intinya kita ingin memudahkan masyarakat pencari keadilan dapat mengakses keadaan, ini salah satu contoh memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, dengan menggunakan sistem tersebut juga memudahkan pengadilan untuk mengontrol atau memantau perkembangan suatu perkara
"Ini memudahkan kami sehingga kita bekerja secara memanfaatkan teknologi informasi. Jadi tidak perlu lagi kita secara manual tapi kita menggunakan IT dengan semaksimal mungkin," tambahnya.
Sedangkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin menyampaikan, di tengah perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam setiap proses kerja pada pelayanan perkara pidana.
"Pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum, teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja termasuk dalam hal administrasi perkara pidana adalah layanan yang diberikan pada tahapan-tahapan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lembaga hukum di Banten MoU sistem peradilan terpadu berbasis TI
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022